Manusia dan Keadilan
NAMA
: Immanuel Charles V.M
KELAS
:1KA11
NPM
:13118282
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kepada Allah swt. sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
makalah ini tanpa suatu halangan yang berarti.
Adapun
tujuan dari penyusunan makalah yang berjudul manusia dan keadilan ini
adalah sebagai pemenuhan tugas yang diberikan demi tercapainya tujuan
pembelajaran yang telah direncanakan.
Tidak
lupa ucapan terimakasih kami tujukan kepada pihak-pihak yang turut mendukung
terselesaikannya makalah ini,
Kami
menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami
harapkan demi terciptanya makalah yang lebih baik selanjutnya. Dan semoga
dengan hadirnya makalah ini dapat memberi manfaat bagi pembaca sekalian.
Hormat
kami,
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara
ini membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali kehidupan bernegaranya.
Dalam berbagai tayangan di televisi dapat kita lihat bahwa betapa tidak
ada jaminan kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di negara
kita, contoh kasus yang begitu menarik kita adalah masalah penahanan mantan
Kabareskrim Susno Duadji, terkait kasus arwana yang sebenarnya belum jelas dan
tidak perlu untuk dilakukan penahanan. Kasus arwana ini sebenarnya masih
terkait dengan terkuaknya kasus penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun
sepertinya polisi lebih memilih untuk menyelesaikan kasus arwana terlebih
dahulu, daripada Gayus. Bagaimana dengan kasus sejenis yang menyangkut
penggelapan pajak dengan rasio yang lebih besar daripada Gayus ?
Pertanyaan ini semakin menghilang dengan
semakin kurang bergemanya kasus ini. Sama dengan kasus Century yang semakin
membungkam. Padahal sempat kasus ini menjadi top headline dari semua
pemberitaan di setiap media. Apakah selalu begini yang terjadi di indonesia ?
maksudnya, akankah setiap kasus yang booming menjadi pemberitaan di setiap
media tiba-tiba menghilang begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas ? mengapa
kita tidak pernah tuntas dalam menyelesaikan sebuah permasalahan ?
Pertanyaannya semakin berlanjut bila kita ingat
kembali beberapa kasus yang sempat menarik perhatian khalayak, yaitu kasus
dimana ada seseorang nenek yang terpaksa mencuri cokelat dan dengan mudahnya
langsung dipenjarakan. Lalu ada juga kasus 2 orang lelaki yang terpaksa
menginap di penjara hanya karena mencuri semangka. Apakah ini yang disebut adil
? pembenahan seperti apakah yang harus kita lakukan agar keadilan benar-benar
bisa ditegakkan ?
Kasus-kasus kecil begitu mudahnya
diselesaikan, walaupun terkesan kurang adil, dan berlebihan. Sementara
orang-orang dengan kasus yang begitu besar, tidak terselesaikan, bahkan banyak
dari mereka yang keburu meninggal sebelum kasusnya diselesaikan. Sepertinya
kita membutuhkan pemimpin yang bukan hanya tegas, tetapi bisa mensinergiskan
semua kekuatan yang ada, baik dari kekuatan politik, militer, dan kekuatan yang
bersal dari aspirasi masyarakat sehingga fokus pada pembenahan tidak terpecah.
Yang selalu saya lihat adalah, begitu banyaknya kepentingan para elite yang
berkuasa sehingga sehingga sering kali terjadi tarik menarik kekuasaan, dan
politik saling menjatuhkan. Bentuk koalisi yang diadakan hanya sekedar sebagai
ajang untuk menarik kekuasaan, bukan sebagai penyatuan visi indonesia. DPR
bukanlah pencerminan dari apa yang diinginkan oleh masyarakat, melainkan
aspirasi partai.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa itu
arti keadilan dan macam-macamnya ?
2. Apa itu
arti dari kejujuran
3. Apa itu
arti dari kecurangan dan faktor apa yang
menimbulkan kecurangan itu ?
4. Apa
arti pemulihan nama baik itu ?
5. Apa itu
pembalasan ?
1.3 Tujuan
Agar kita sesama manusia bisa berlaku adil
dan selalu mengutamakan kejujuran, karna dengan kejujuran itu keadilan mudah
untuk di capai. Dan agar kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara
seimbang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti Keadilan
v Menurut kamus umum bahasa indonesia
susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau
memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan
adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
v Keadilan menurut aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia,Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung tersebut menyangkut dua
orang atau benda. Dan kedua orang tersebut atau kedua benda tersebut
harus mepunyai porsi atau ukuran yang sama itu yang dinamakan adil dan jika
tidak seukuran itu namanya ketidal adilan. Arti mudahnya keadilan adalah tidah
berat sebelah atau bisa di sebut dengan sama.
Setiap kehidupan manusia dalam melakukan
aktivitas nya pasti pernah mengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali
kita mengalami perlakuan yg adil dari setiap aktivitas yang kita lakukan.
Dimana setiap diri manusia pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk
berbuat jujur namun terkadang untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan
banyak kendala nya yang harus di hadapi, seperti keadaan atau situasi,
permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
v Menurut Plato, keadilan merupakan
proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalika diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal.
v Menurut secorates, keadilan merupakan
proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adalah pemimpin pokok yang
menentukan dinamika masyarakat. Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah
merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
2.2 Makna Keadilan
Keadilan
memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan
juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang
yang bijaksana.
Ø Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa;
menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan
tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku
sehari-hari. Konsekuensinya adalah pancasila
menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk
hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Ø Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan
beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang
sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban
asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan
hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
Ø sila Ketiga, Persatuan
Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa
dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan
mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
Ø Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan; mengajak
masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan
pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga
atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing
Ø sila Kelima, Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan
yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara
demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin
selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Ada berbagai macam keadilan yaitu :
1. Keadilan legal atau
keadilan moral
Yaitu merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang mebuat dan menjadi
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal. Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi
tempat yang selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat.
Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan
fungsinya secara baik.
2. Keadilan distributive
Yaitu keadilan ini akan terlaksana apabila
hal-hal yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlakukan tidak sama. (justice is done when equals are treated
equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai
dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus
menerima.
3. Keadilan komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa pertahun dan
ketertiban dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
2.3 Kejujuran
Jujur atau kejujuran berati apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuranimya, jujur berarti juga seseorang
yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum,
untuk itu dutuntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatanya.
Jujur berarti pula menepati janji atau
menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun apa yang
masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya berarti
mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir dari kata-kata, padahal
tidak di tepati maka kebohonganya di saksikan oran lain.
Jujur memberikan keberanian dan ketentraman
hati, serta mensucikan, lagi pula membuat luhurnya budi pekerti. Teguhlah pada
kebenaran, sekalipun kejujuran dapat menikammu, serta jangan pula mendusta,
walaupun dustamu menguntungkan.
2.4 Kekurangan
Kekurangan atau curang identik dengan ketidak
jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa
benar,. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan
hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang dengan
maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan,
antara lain :
1. Faktor ekonomi
Setiap orang berhak hidup layak dan
membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai
makhluk lemah, tempat salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal
pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan fikirkan.
2. Faktor peradaban dan
kebudayaan
Peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi
mentalitas individu yaqng terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski
terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap
mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini
memicu terjadinya pergeseran nurani, hamper pada setiap individu di dalamnya
sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
3. Faktor Teknis
Hal ini juga menentukan arah kebijakan,
bahkan keadilan itu sendiri, terkadang untuk bersikap adil kitapun mengedapankan
aspek perasaan dan kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan,
atau bahkan mempertahankan kita sendiri harus melukai perasaan orang lain.
2.5 Kecurangan
Kecurangan atau
curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan
licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah,
tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap
sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita.
· Jenis
kecurangan
Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan
menggambarkan setiap upaya penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk
mengambil harta atau hak orang atau pihak lain. Dua kategori yang utama
adalah pelaporan keuangan yang curang dan penyalahgunaan aktiva.
1. Pelaporan Keuangan
yang Curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah salah
saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud
menipu para pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim
dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan
utang usaha dan kewajiban lainnya.
2. Penyalahgunaan aktiva.
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva
adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva
perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan
materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung
seiring dengan berjalannya waktu.
2.6 Perhitungan (Hisab)
Di
negara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI,
disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan
yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang
selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab
yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita
didunia. disini manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan
buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal
buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala
perbuatan jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya
kejahatan mereka didunia.
2.7 Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.
Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati
agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga
disekitarnya adalah suatu kebagaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan
nama baik erat hubunganya dengn keadaan tingkah laku atau perbuatan atau boleh
dikatakan bahwa baik atau tidak baik adalah tingkah laku atau perbuatanya.
Yang dimaksud tingkah laku dan perbuatan itu
antara lain : cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, ramah tamah, disiplin
pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan
sebagainya. Pada hakikatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan
segala kesalahanya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan akhlak yang baik.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus
tobat atau meminta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, mewlainkan
harus beratingkah laku yang sopan, ramah, berbuat norma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolng dengan kasih
saying, tanpa pamrih takwa kepada tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal,
jujur, adil dan budi luhur selalu di pupuk.
2.8 Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan
orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan
yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan
yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan
makhluk social. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu.
Bila manusia berbuat amoral, lingkungannyalah
yang menyebabkanya. Perbuatan amoral pada hakikatnya perbuatan yang melanggar
atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak
menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia
berusaha mempertahankan hak dan kewajibanya itu. Mempertahakn hak dan kewajiban
itu adalah pemballasan.
2.9 Dampak Yang Terjadi Pada Masyarakat
Dampak positif dari keadilan itu sendiri
dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena ketika seseorang
mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk
bertanya atau melalukan perlawanan “protes” dengan caranya sendiri. Dan dengan
cara itulah yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti
demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apapun.
Sedangkan dampak negatif nya seperti protes oleh
pihak yang kalah dengan menggunakan kekerasan, arogan seperti pengrusakan
fasilitas umum, bahkan memicu terjadinya tawuran karena adanya rasa dendam.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Keadilan meruapakan pengakuan dan perbuatan
yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak semihak sebelah ataupun tidak
sewenang-wenang.
Kejujuran berarti apa yang dikatakan
seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Kecurangan
apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu
reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun
tidak.
3.2 Saran
Janganlah kita berlaku tidak adil
terhadap orang lain. Karena dengan berlaku adil kita bisa mencapai
ketentraman dan kemakmuran antar sesama manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar